Laman

Powered By Blogger

Senin, 07 Juni 2010




Arti Penting Penanaman Pemahaman Konsepsi 
Hak Asasi Manusia dan Prinsip Pemerintahan Yang Baik 
(Good GovernanceKepada Masyarakat Dalam Proses Pembangunan Nasional*)

Oleh: Hernadi Affandi, S.H., LL.M.**)

A. Pendahuluan
Pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia (HAM) dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) harus diakui masih belum menggembirakan. Sebenarnya, keadaan itu bukan hanya dialami oleh masyarakat awam secara keseluruhan, tetapi juga oleh sebagian besar aparat pemerintahan. Tentu saja keadaan itu tidak menggembirakan karena akan turut berpengaruh terhadap proses pelaksanaan pembangunan itu sendiri. Pengetahuan dan pemahaman yang masih rendah terhadap HAM dan good governance dapat saja menjadi bumerang yang akan merugikan proses pembangunan itu sendiri.
Berkaitan dengan itu, penulis sangat gembira karena pihak Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas), telah melakukan inisiatif untuk memberikan pemahaman arti penting HAM dan good governance kepada masyarakat, khususnya para tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang ada di Jawa Barat. Kegiatan ini tentunya akan membantu memudahkan bagi pihak masyarakat dalam mengapresiasi proses pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat maupun pada kabupaten atau kota yang ada di Jawa Barat. Pada tahap selanjutnya, mereka akan dapat melibatkan diri dalam proses pembangunan itu sendiri dan menjaga hasil-hasil pembangunan.

B. Arti Penting Pemahaman Hak Asasi Manusi dan Good Governance
Berbicara konsepsi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi bangsa Indonesia sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang asing. Jauh sebelum kemerdekaan, para cerdik cendekia -- yang merupakan tokoh-tokoh pergerakan -- sudah sangat menyadari dan memahami arti penting HAM. Hal itu terbukti dengan adanya keinginan untuk menuntut kemerdekaan dari tangan penjajah agar menjadi bangsa yang merdeka. Selanjutnya, pada waktu penyusunan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pun masalah HAM kembali menjadi bahan perdebatan agar dijadikan sebagai salah satu materi muatan UUD.
Meskipun dalam penyusunan UUD itu terdapat perbedaan pandangan mengenai HAM, para pendiri negara ini sudah menyadari tentang arti pentingnya HAM untuk warga negara dari sebuah negara yang merdeka. Namun demikian, pada masa-masa selanjutnya, kesadaran tentang HAM kemudian mengalami pasang dan surut seiring perjalanan sejarah bangsa ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa pada waktu yang lalu, HAM hanya dianggap slogan yang pelaksanaannya masih sangat memprihatinkan. Meskipun dalam hal-hal tertentu pemenuhan HAM sudah dilaksanakan, tidak sedikit pula telah terjadi berbagai pelanggaran HAM.
Kondisi tersebut, kemudian menyebabkan masyarakat menjadi bertanya-tanya tentang perlindungan dan pelaksanaan HAM di negeri ini. Bahkan tidak sedikit masyarakat kita yang meragukan tentang arti penting HAM dalam kehidupan mereka. Hal itu dapat disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya karena ketidakmengertian tentang HAM, kenyataan banyaknya pelanggaran HAM, atau kekhawatiran terjadinya pembelengguan dirinya yang disebabkan oleh keberadaan HAM itu sendiri. Keadaan tersebut tentunya tidak boleh dibiarkan berlangsung terus tetapi harus dihentikan dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang HAM.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti penting keberadaan HAM, pihak terkait sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya baik yang bersifat konseptual-strategis maupun teknis-implementatif. Upaya tersebut di antaranya adalah dengan mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang bernuansa HAM, memasyarakatkan pengertian dan pemahaman HAM, memasukkan HAM sebagai salah satu mata kuliah wajib di kalangan perguruan tinggi khususnya di fakultas hukum, bahkan melakukan amandemen UUD 1945 dengan memasukkan materi HAM yang lebih komprehensif.
Namun demikian, berbagai upaya tersebut tentunya tidak akan berhasil dengan optimal tanpa adanya upaya sinergis dari berbagai pihak. Sekalipun perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, hal itu bukan berarti bahwa masyarakat luas tidak dapat berperan sama sekali. Peran itu tentunya lebih merupakan tanggung jawab para penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, sudah sewajarnya para penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun penyelenggara negara lainnya di berbagai tingkatan melakukan tindakan nyata agar masyarakat semakin mengerti dan memahami HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu, sebelum masyarakat luas memahami hakikat HAM, para penyelenggara negara atau pemerintahan harus terlebih dahulu memahaminya dengan baik.

C.    Pemahaman Makna dan Konsepsi HAM
Seperti sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa HAM bukan merupakan sesuatu yang asing bagi bangsa Indonesia. Pemahaman HAM di Indonesia sebagai nilai, konsep, dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat dapat ditelusuri melalui studi terhadap sejarah perkembangan HAM, yang dimulai sejak zaman pergerakan hingga saat ini.[1] Pendirian Budi Utomo pada tahun 1908 dapat dianggap sebagai titik awal timbulnya kesadaran untuk mendirikan suatu negara kebangsaan yang terlepas dari cengkeraman kolonial, yang dalam konteks HAM dikenal sebagai perwujudan dari the right of self determination (hak untuk menentukan nasib sendiri).[2] Hak itulah yang kemudian “mengilhami” agar status sebagai negara terjajah berubah menjadi negara yang merdeka, lepas dari penjajahan bangsa asing.
Untuk memahami HAM, masyarakat terlebih dahulu perlu mengetahui apa itu HAM. Setelah itu, baru meningkat pada pemahaman dan pelaksanaan, sehingga di dalam implementasinya dapat berjalan dengan baik. Di dalam literatur, HAM dikenal dengan berbagai istilah, antara lain:  hak azasi, hak-hak asasi, hak azasi manusia, hak asasi manusia, hak-hak asasi manusia, hak-hak dasar, atau hak-hak fundamental. Dari beberapa istilah tersebut, tampaknya istilah “hak asasi manusia” dan “hak-hak asasi manusia” lebih populer daripada istilah lainnya, sebagai terjemahan dari “human rights” (bahasa Inggris) atau “mensenrechten” (bahasa Belanda). Namun demikian, ada pula pihak tertentu yang menolak menggunakan istilah “hak asasi” (manusia) dan lebih suka menggunakan istilah lain seperti “hak-hak dasar” atau “hak-hak fundamental”.[3]
Selain ketiadaan keseragaman istilah yang digunakan, dari segi definisi HAM juga berbeda-beda. Menurut Soewandi, hak-hak yang sekarang dikenal sebagai HAM diartikan sebagai hak-hak "subjektif" yang telah ada pada para individu pada waktu mereka membuat perjanjian sosial untuk membentuk pemerintahan (pactum unionis). Karena itu, hak-hak tadi dianggap dan diperlakukan sebagai hak-hak yang tidak dapat diubah oleh kekuasaan dalam negara yang berhak mengubah konstitusi.[4] Menurut Miriam Budiardjo, HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.[5]
Senada dengan Miriam Budiardjo, Gunawan Setiardja mengemukakan bahwa HAM berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, jadi hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia.[6] Sementara itu, Sidney Hook mengemukakan bahwa HAM adalah tuntutan yang secara moral bisa dibenarkan, agar seluruh manusia dapat menikmati dan melaksanakan kebebasan dasar mereka yang dipandang perlu untuk mencapai harkat kemanusiaan.[7]
Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam pada itu, menurut Komnas HAM, HAM ialah hak yang melekat pada setiap manusia untuk dapat mempertahankan hidup, harkat dan martabatnya.[8] 
Menurut hemat Penulis sendiri, HAM adalah hak-hak manusia yang penting dan mendasar sebagai pemberian Tuhan pada saat kelahiran yang diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat kemanusiaan. Berdasarkan definisi tersebut, Penulis menganggap bahwa tidak semua hak adalah HAM tetapi HAM adalah salah satu jenis hak. Dalam hal ini, HAM merupakan hak yang “penting dan mendasar”, karena tidak semua hak bersifat penting dan mendasar sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai HAM. Dengan kata lain, hanya hak yang penting dan mendasar saja yang dapat dikategorikan sebagai HAM.
Dalam mengomentari adanya perbedaan tentang pengertian atau definisi HAM, Muladi menyatakan bahwa apapun rumusannya, pelbagai negara di dunia sepakat bahwa HAM adalah hak yang melekat (inherent) secara alamiah pada diri manusia sejak manusia lahir dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh.[9] Demikian pentingnya keberadaan HAM, menurutnya, tanpa HAM manusia tidak dapat mengembangkan bakat-bakat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.[10]
Dengan demikian, sekalipun definisi HAM berbeda-beda, pada intinya para penulis setuju bahwa HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Sebagai konsekuensinya, hak tersebut harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.[11] Pembatasan terhadap HAM hanyalah HAM orang lain atau kewajiban asasi manusia itu sendiri. Pembatasan dapat dilakukan tetapi hanya oleh hukum untuk menegakkan HAM tersebut. Namun demikian, pembatasan yang dilakukan juga harus dengan sangat hati-hati agar tidak melanggar HAM itu sendiri.
Perkembangan konsepsi HAM secara formal dan universal dimulai sejak 10 Desember 1948 dengan ditetapkannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR).[12] Namun demikian, secara historis, salah satu wujud kesadaran umat manusia tentang perlindungan hak-hak asasi manusia ini didahului oleh riwayat perjuangan yang panjang.[13] Menurut W.J.M. van Genugten, beberapa piagam yang mengodifikasikan kebebasan sudah disusun di Eropa yang merupakan langkah-langkah ke arah gagasan HAM. Kodifikasi tersebut adalah “Magna Charta Libertarum” (Inggris, 1215), “Erik Klippings Handfaesting” (Denmark, 1282), “Joyeuse EntrĂ©e” (Belgia, 1356), “Union of Utrecht” (Belanda, 1579), dan “Bill of Rights” (Inggris, 1689).[14]
Lebih lanjut, menurut W.J.M. van Genugten, dokumen-dokumen ini menetapkan hak-hak yang dapat dituntut dipandang dari sudut keadaan tertentu (misalnya, ancaman terhadap kebebasan beragama) tetapi hal itu belum memuat suatu cakupan menyeluruh konsep filosofis dari kebebasan individu. Kebebasan sering dilihat sebagai hak-hak yang dianugerahkan kepada individu-individu atau kelompok-kelompok berdasarkan kedudukan atau status mereka.[15] Dengan kata lain, masyarakat pada umumnya belum memiliki hak-hak seperti yang dimiliki oleh kelompok atau kalangan yang memiliki status tertentu di masyarakat.
Di lain pihak, asal-usul konsep HAM modern dapat dijumpai dalam revolusi Inggris, Amerika Serikat dan Perancis pada abad ke-17 dan ke-18.[16]  Di Inggris, penandatanganan Magna Charta pada tahun 1215 oleh Raja John Lackland seringkali dicatat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan HAM, sekalipun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak dasar seperti dikenal dewasa ini.[17] Di dalam Magna Charta diatur jaminan perlindungan terhadap kaum bangsawan dan gereja. Perkembangan selanjutnya, pengakuan terhadap HAM terjadi dengan ditandatanganinya Petition of Rights pada tahun 1628 oleh Raja Charles.[18] Sebagai akibatnya, Raja berhadapan dengan Parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the House of Commons). Kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan HAM memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.[19]
Pengalaman Amerika Serikat menunjukkan bahwa kemerdekaannya dari kekuasaan Inggris disebabkan ketidakpuasan akan tingginya pajak dan tiadanya wakil dalam Parlemen Inggris.[20] Di lain pihak, pengalaman Prancis, agak berbeda dengan Amerika Serikat, di mana kaum revolusioner Prancis bertujuan menghancurkan suatu sistem pemerintahan yang absolut dan sudah tua serta mendirikan suatu orde baru yang demokratis.[21] Akan tetapi, perjuangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat di satu pihak dan Prancis di lain pihak memiliki kesamaan di mana keduanya ingin mengubah keadaan yang membatasi kebebasan warga negaranya.
Beberapa materi HAM yang diatur di dalam Deklarasi Kemerdekaan  Amerika Serikat (1776) adalah hak untuk hidup, bebas dan mengejar kebahagiaan. Di dalam Deklarasi Hak Asasi Virginia dicantumkan kebebasan-kebebasan spesifik yang harus dilindungi oleh negara. Kebebasan ini mencakup, antara lain, kebebasan pers, kebebasan beribadat dan ketentuan yang menjamin tidak dapat dicabutnya kebebasan seseorang kecuali berdasarkan hukum setempat atau berdasarkan pertimbangan warga sesamanya.[22]
Dalam pada itu, Deklarasi Hak Manusia dan Warga Negara (Prancis, 1789), menyebutkan bahwa kebahagiaan yang sejati haruslah dicari dalam kebebasan individu yang merupakan produk dari “hak-hak manusia yang suci, tak dapat dicabut, dan kodrati”.[23] Pasal 2 Deklarasi menyatakan, bahwa “sasaran setiap asosiasi politik adalah pelestarian hak-hak manusia yang kodrati dan tidak dapat dicabut. Hak-hak ini adalah (hak atas) Kebebasan (Liberty), Harta (Property), Kemanan (Safety), dan Perlawanan terhadap Penindasan (Resistance to Oppression).[24]
Dilihat dari sejarah perkembangan HAM tersebut dapat diketahui bahwa perjuangan masing-masing negara untuk memperkenalkan dan melaksanakan perlindungan dan kebebasan manusia berbeda satu dengan lainnya. Dengan melihat awal kemunculan kesadaran HAM di Eropa dan Amerika Serikat, tuntutan masyarakat erat berhubungan dengan tuntutan-tuntutan yang berkaitan dengan hak-hak politik dan hukum. Baru setelah itu, diskursus dan tuntutan HAM beralih kepada hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya. Kesadaran yang muncul berkaitan dengan hak-hak atas pembangunan berkembang paling akhir. Hal ini kemudian melahirkan apa yang disebut oleh Karl Vasak sebagai generasi HAM pertama, kedua, dan ketiga.
Karel Vasak mengelompokkan perkembangan HAM menurut slogan “Kebebasan, Persamaan dan Persaudaraan” dari Revolusi Prancis. Menurutnya, masing-masing kata slogan ini, sedikit banyak mencerminkan perkembangan dari kategori-kategori atau generasi-generasi hak yang berbeda. “Kebebasan”, atau hak generasi pertama, diwakili oleh hak sipil dan politik: hak individu untuk bebas dari campur tangan negara yang sewenang-wenang. “Persamaan”, atau hak-hak generasi kedua, sejajar dengan perlindungan bagi hak ekonomi, sosial, dan budaya: hak atas terciptanya oleh negara kondisi yang akan memungkinkan setiap individu mengembangkan kemampuannya sampai maksimal.[25] Lebih lanjut menurut Vasak, “Hak atas”, yang menjadi ciri generasi kedua ini, mewajibkan negara untuk menyusun dan menjalankan program-program bagi pelaksanaan sepenuhnya hak-hak ini.[26]
Persaudaraan, hak generasi ketiga atau hak solidaritas, merupakan kategori hak yang terbaru dan paling kontroversial. Hak ini dibela dengan gigih oleh negara-negara berkembang yang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang akan menjamin hak atas pembangunan, hak atas bantuan untuk penanggulangan bencana, hak atas perdamaian, dan hak atas lingkungan hidup yang baik. Pelaksanaan hak-hak semacam ini akan bergantung pada kerjasama internasional, dan bukan sekadar langkah konstitusional suatu negara.[27] Dalam hal ini, hak generasi ketiga tersebut menjadi senjata bagi negara-negara berkembang dalam melakukan kerja sama dengan negara-negara maju agar mendapat posisi tawar cukup kuat.
Munculnya hak generasi ketiga atau hak solidaritas dikaitkan dengan bangkitnya nasionalisme Dunia Ketiga dan persepsi negara-negara berkembang bahwa tatanan internasional yang ada cenderung memusuhi mereka. Hal itu juga dapat dipandang sebagai tuntutan negara-negara berkembang untuk perlakuan yang lebih adil dan untuk membangun suatu sistem dunia yang akan memperlancar keadilan distributif dalam pengertian yang seluas-luasnya. Tetapi, dasar-dasar tuntutan-tuntutan ini tidaklah semata-mata moral, melainkan ternyata mempunyai landasan hukum dalam sejumlah instrumen internasional yang ada.[28]
Instrumen internasional di bidang  HAM  yang disebut “International Bill of Human Rights” terdiri dari Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM), International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik), dan International Covenant on Economic, Sosial and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Pengaturan HAM di samping di dalam ketiga instrumen tersebut, masih terdapat di dalam berbagai instrumen internasional lainnya, seperti: International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Kovenan Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial), Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan), dan lain-lain.[29]

D. Pemahaman Prinsip Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Pemahaman tentang HAM seperti dijelaskan di atas sangat penting bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran HAM yang bersifat horisontal. Selain itu, masyarakat pada semua tingkatan juga perlu memahami dengan baik prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Kehadiran prinsip tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan akan memandu para aparat pemerintahan dalam melakukan tugas-tugasnya dengan penuh tanggung jawab, aspiratif, responsif, terbuka, dan transparan. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan akan berjalan dengan baik dan optimal, sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik pula. Tujuan ideal tersebut tentu sangat penting dipahami dan dijalankan oleh semua penyelenggara pemerintahan pada semua tingkatan.
Secara historis, sejak Bank Dunia menggunakan terminologi good governance dalam kebijakannya, kata governance sering digunakan dalam berbagai arti.[30] Perbedaan arti ini menunjukkan bahwa prinsip good governance merupakan suatu proses yang masih mencari bentuk yang paling ideal dan aplikatif. Bank Dunia pertama kali menggunakan istilah “pemerintahan” (governance) pada tahun 1989, dan mendefinisikannya sebagai “cara penggunaan kekuasaan dalam pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi dan sosial suatu negara untuk pembangunan”.[31]  Di lain pihak, United Nations Development Programme (UNDP) mengartikan governance, sebagai berikut:[32]

The exercise of economic, political and administrative authority to manage a country’s affairs at all levels. It comprises the mechanism, processes and institutions through which citizens and groups articulate their interests, exercise their legal rights, meet their obligations and mediate their differences.”

Dalam prinsip governance yang diajukan oleh UNDP ini tidak semata-mata menekankan arti penting pemerintah (government), tetapi juga pihak lainnya. Dalam hal ini, UNDP menyatakan bahwa governance memiliki tiga pemain utama yaitu negara (the state), sektor swasta (private sector), dan masyarakat (civil society). Prinsip governance yang semata-mata bersifat state-centric secara tegas oleh Guy Peters dikatakan sebagai the old concept of governance.[33] Dalam perspektif kekinian, pembangunan yang menempatkan pemerintah sebagai faktor tunggal yang dominan sudah ketinggalan zaman. Namun demikian, fungsi dan peran pemerintah tidak dapat dihilangkan sama sekali, karena akan tetap memiliki fungsi dan peran yang penting sebagai penyelenggara pemerintahan. Tanpa keberadaan pemerintah tentu suatu Negara tidak akan dapat berjalan dengan hanya mengandalkan pemain lainnya, yaitu swasta dan masyarakat.
Makna governance berbeda dengan government, di mana kata yang pertama (governance) menunjuk pada suatu mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan sektor negara, masyarakat dan pasar. Ketiga sektor tersebut bisa diringkas menjadi dua: sektor negara dan non-negara. Kedua sektor ini memiliki posisi yang sama tinggi dan peran yang sama besar. Sementara itu, kata government menunjuk pada suatu mekanisme pengelolaan yang berdasarkan pada kewenangan tertinggi.[34] Pemerintah (government) hanya merupakan salah satu unsur dalam pembentukan negara dan merupakan personifikasi negara. Di luar pemerintah, masih terdapat pelaku pembangunan yang sama-sama memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dan melibatkan diri dalam derap pembangunan yang dilaksanakan oleh negaranya.
Kata “baik” (good) dalam frase “pemerintahan yang baik” (good governance) mengandung dua pengertian, yaitu:[35]
Pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial;
Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Berdasarkan pengertian ini, good governance berorientasi pada dua hal penting, yaitu:[36]
a.       orientasi ideal negara yang diarahkan pada mencapai tujuan nasional;
b.      pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional.
Menurut UNDP, good governance memiliki unsur atau karakteristik, sebagai berikut:[37]
1.      Participation. Setiap warganegara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruksi.
2.      Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia.
3.      Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dimonitor.
4.      Responsiveness. Lembaga-lembaga dan proses-proses harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
5.      Consensus orientation. Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur.
6.      Equity. Semua warganegara, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
7.      Effectiveness and efficiency. Proses-proses dan lembaga-lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang telah tersedia sebaik mungkin.
8.      Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga (stakeholders). Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal maupun eksternal organisasi.
9.      Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.
Adil Khan, dalam bukunya yang menyoroti pengalaman negara-negara Asia dalam masalah pembangunan ekonomi, pemberantasan kemiskinan dan governance, menyatakan bahwa governance memiliki tiga aspek, yaitu:[38]
1.     kemampuan warganegara untuk menyatakan pandangan dan memiliki akses terhadap putusan tanpa adanya hambatan.
2.     kecakapan lembaga-lembaga pemerintah (baik politik maupun birokrasi) untuk mengubah pendapat masyarakat menjadi suatu program yang realistis dan melaksanakannya secara efektif dan efisien.
3.     kemampuan warganegara dan lembaga untuk mengevaluasi kesesuaian antara visi dan program, serta membandingkan antara program dan pelaksanaannya.
Masyarakat internasional, terutama di negara-negara sedang berkembang, menuntut agar pemerintahnya melaksanakan pembangunan dengan melaksanakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Adanya tuntutan tersebut sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan masyarakat maupun pengaruh globalisasi. Oleh karena itu, suatu negara tidak dapat menutup mata dari perkembangan global tersebut dan mau tidak mau atau siap tidak siap harus memperhatikan kecenderungan dunia tersebut. Apabila suatu negara menutup diri dari perkembangan global tentunya akan menghadapi persoalan baik dalam bentuk pergaulan internasionalnya maupun keberadaannya sebagai bagian dari dunia internasional.
Berkaitan dengan kehadiran good governance sebagai kecenderungan dunia pada saat ini, prinsip tersebut makin bertambah ditekankan sebagai prasyarat bagi pembangunan berkelanjutan yang meliputi cara negara menjalankan politik, ekonomi, dan kekuasaan administratif. Lembaga-lembaga dan proses-prosesnya harus berdasarkan pada prinsip-prinsip rule of law, dan harus dicirikan dengan semangat pertanggungjawaban, keterbukaan, integritas, dan efisiensi. Pola-pola lama penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sesuai lagi bagi tatanan masyarakat yang telah berubah sudah ditinggalkan oleh sebagian penyelenggara negara-negara di dunia.
Strategi efektif untuk pencegahan pelanggaran HAM pada abad 21 adalah dengan mengarahkan pembangunan institusi dalam bidang demokratisasi, rule of law (termasuk pengadilan, polisi dan administrasi penjara), good governance dan institusi khusus untuk perlindungan HAM, seperti komisi nasional HAM, lembaga ombudsman, pengadilan HAM, komisi kebenaran dan rekonsiliasi, dan lain-lain. Berkaitan dengan itu, persoalan HAM akan menjadi perhatian utama seluruh komponen bangsa dan Negara, sehingga pemenuhan dan penegakannya tidak lagi bersifat parsial dan fragmental tetapi bersifat integral dan holistic.
Wacana civil society sangat erat kaitannya dengan upaya mendorong proses demokratisasi dengan menekan ekspansi kekuasaan negara. Ciri-ciri civil society adalah masyarakat yang menghargai kemajemukan, demokratis, perbedaan pendapat, dan patuh pada supremasi hukum. Pada intinya civil society yang kuat dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan dua hal yang saling terkait erat. Tanpa didukung oleh civil society yang kuat sulit untuk mewujudkan pemerintahan yang baik
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak dapat bersandar sepenuhnya kepada ketaatan dan kekuatan moral para penyelenggara negara. Masyarakat perlu melakukan pengendalian atau pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan. Secara ringkas, good governance menitikberatkan kepada partisipasi masyarakat, keterbukaan, kesetaraan, dan pertanggungjawaban. Partisipasi masyarakat membutuhkan keterbukaan dalam pelaksanaannya dan menempatkan mereka setara tanpa adanya diskriminasi atas dasar apapun. Pengambil kebijakan dituntut untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya secara terbuka kepada masyarakat. Hubungan timbal balik antara masyarakat dengan penyelenggara negara. Di satu pihak, masyarakat harus dilibatkan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh para penyelenggara negara. Di lain pihak, para penyelenggara negara harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara terbuka kepada masyarakat.
Prinsip good governance tidak dapat dipisahkan dari pembangunan, karena pemerintahan yang bersih dan pembangunan berjalan seiring. Akan tetapi, tidak semua negara mampu melaksanakan prinsip tersebut secara baik, bahkan tidak sedikit negara yang gagal dalam melaksanakan pembangunan negaranya karena tidak berjalannya pemerintahan yang bersih. Salah satu faktor penting dalam menuju terwujudnya pemerintahan yang bersih adalah berkaitan dengan ketersediaan hukum sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Hukum tersebut harus memperhatikan dan berisi tentang penghormatan HAM, dibentuk dengan melibatkan rakyat, dan dengan proses yang transparan. Keterkaitan tersebut akan menghasilkan suatu irama yang harmoni dalam pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan.

E.     Penutup
Pengetahuan dan pemahaman masyarakat Indonesia tentang HAM masih sangat rendah, sekalipun konsepsi tersebut sudah mulai dikenal jauh sebelum kemerdekaan. Hal ini tentu akan menimbulkan persoalan, karena mungkin saja disebabkan ketidaktahuan atau ketidakpahaman mereka tentang HAM justru akan melakukan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM itu dapat terjadi secara horisontal, khususnya terjadi di dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat. Bukan tidak mungkin bahwa akibat akumulasi pelanggaran yang dilakukan oleh para individu dalam kehidupan bermasyarakat, akan menimbulkan persoalan dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, pihak berkompeten perlu melakukan upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HAM tersebut.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami prinsip good governance agar mereka mau dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Dengan adanya partisipasi masyarakat secara aktif, pembangunan dapat dijalankan dengan lebih ringan oleh para penyelenggara negara dan pemerintahan. Alasannya, beban tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab para penyelenggara negara atau pemerintahan, tetapi juga tanggung jawab masyarakat pada umumnya. Sekalipun prinsip tersebyt masih baru masyarakat juga ada baiknya mengetahui dan memahami prinsip tersebut. Dalam hal ini, pihak berkompeten pun perlu melakukan upaya peningkatan pengetahuan masyarakat melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan dan lain-lain.


DAFTAR PUSTAKA


Bagir Manan, dkk, 2001, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, PT. Alumni, Bandung.
Candra Gautama dan B.N. Marbun, ed., 2000, Hak Asasi Manusia, Penyelenggaraan Negara yang Baik, dan Masyarakat Warga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Davidson, Scott, 1994, Hak Asasi Manusia, penerjemah A. Hadyana Pudjaatmaka, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Genugten, W.J.M. van,  1999, Human Rights Handbook, Netherlands Ministry of Foreign Affairs, Human Rights, Good Governance and Democratisation Department, cet. ke-2.
Gunawan Setiardja, A, 1993, Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Kanisius, Yogyakarta.
Hernadi Affandi, 2005, Hukum Hak Asasi Manusia, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
-------, 2006, ‘Konsepsi, Korelasi, dan Implementasi Hak Asasi Manusia dan Good Governance’, paper, Universitas Padjadjaran, Bandung.
Hook, Sidney, et.al, 1987, Hak Azasi Manusia Dalam Islam, penyunting Harun Nasution dan Bahtiar Effendy, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 1994, Laporan Tahunan 1994, Jakarta.
Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi   Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Miranda Risang Ayu dkk, 2004 , Partisipasi Publik Dalam Proses Legislasi Sebagai Pelaksanaan Hak Politik, laporan akhir penelitian, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bekerjasama dengan Departemen Kehakman dan Hak Asasi Manusia, Bandung.
Miriam Budiardjo, 1977, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia, Jakarta.
Muladi, Demokratisasi, 2002, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, cet. 1, The Habibie Center, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 1997,"KUHAP dalam Konteks Perlindungan Hak Asasi Manusia", makalah, Fakultas Hukum  Universitas Padjadjaran, Bandung.
Soewandi, 1957, Hak-hak Dasar Dalam Konstitusi-konstitusi Demokrasi Modern, PT Pembangunan, Jakarta.


Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165)





*) Paper, disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi “Penerapan Etika Kehidupan Berbangsa Bagi Ormas dan LSM Se-Jawa Barat Angkata I” yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Barat, Cianjur, 24 April 2007.
**) Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
[1] Bagir Manan, dkk, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2001, hlm. 2
[2] ibid, hlm. 2
[3] Hernadi Affandi, Hukum Hak Asasi Manusia, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2005, hlm. 2-3
[4] Soewandi, Hak-hak Dasar Dalam Konstitusi-konstitusi Demokrasi Modern, PT Pembangunan, Jakarta, 1957, hlm. 24
[5]  Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia, Jakarta, 1977, hlm. 120
[6] A. Gunawan Setiardja, Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Kanisius, Yogyakarta, 1993, hlm. 73
[7] Sidney Hook, et.al, Hak Azasi Manusia Dalam Islam, penyunting Harun Nasution dan Bahtiar Effendy, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1987, hlm. 19
[8]  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Laporan Tahunan 1994, Jakarta, 1994, hlm. vii
[9] Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, cet. 1, 2002, hlm. 56
[10] ibid, hlm. 56-57
[11] Konsiderans Menimbang huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165)
[12] Romli Atmasasmita, "KUHAP dalam Konteks Perlindungan Hak Asasi Manusia", makalah, Fakultas Hukum  Universitas Padjadjaran, Bandung, 1997, hlm. 2
[13] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi   Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1983, hlm. 307
[14] W.J.M. van Genugten, Human Rights Handbook, Netherlands Ministry of Foreign Affairs, Human Rights, Good Governance and Democratisation Department, cet. ke-2, 1999, hlm. 13
[15] ibid, hlm. 13
[16] Scott Davidson, Hak Asasi Manusia, penerjemah A. Hadyana Pudjaatmaka, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1994, hlm. 2
[17] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, op.cit, hlm. 307
[18] ibid, hlm. 307
[19] ibid, hlm. 308
[20] Scott Davidson, op.cit, hlm. 4
[21] ibid, hlm. 4
[22] ibid, hlm. 5
[23] ibid, hlm. 5
[24] ibid, hlm. 5
[25] ibid, hlm. 8
[26] ibid, hlm. 8
[27] ibid, hlm. 8
[28] ibid, hlm. 60
[29] Hernadi Affandi, ‘Konsepsi, Korelasi, dan Implementasi Hak Asasi Manusia dan Good Governance’, paper, Universitas Padjadjaran, Bandung, 2006, hlm. 7
[30] Candra Gautama dan B.N. Marbun, ed., Hak Asasi Manusia, Penyelenggaraan Negara yang Baik, dan Masyarakat Warga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2000, hlm. 143
[31] Ann Seidman, dkk, op.cit., hlm. 8
[32] Miranda Risang Ayu dkk, Partisipasi Publik Dalam Proses Legislasi Sebagai Pelaksanaan Hak Politik, laporan akhir penelitian, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bekerjasama dengan Departemen Kehakman dan Hak Asasi Manusia, Bandung, 2004, hlm. 27. 
[33] ibid, hlm. 27
[34] Candra Gautama dan B.N. Marbun, op.cit, hlm. 44
[35] ibid, hlm. 6
[36] Miranda Risang Ayu, op. cit, hlm. 57
[37] ibid, hlm. 57-59
[38] ibid, hlm. 27-28